Bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa
Bantuan langsung Tunai atau BLT dana desa adalah program bantuan pemerintah berjenis pemberian uang tunai atau beragam bantuan lainnya, baik bersyarat maupun tak bersyarat untuk masyarakat miskin.
BLT ini sendiri diberikan kepada masyarakat sejak bulan April 2020 untuk membantu perekonomian masyarakat di masa pandemi corona virus disease 19.
Sasaran penerima BLT-DANA DESA, yaitu
Keluarga miskin yang Pkh atau bantuan pangan non tunai (BPNT) yang kehilangan mata pencahariannya, belum terdata, dan mempunyai keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Pendataan masyarakat yang menerima BLT dana desa ini, yaitu sebagai berikut.
1. Oleh relawan desa lawan Covid-19.
2. Basis pendaftaran di RT dan RW.
3. Musdes (musyawarah desa) khusus untuk validasi, finalisasi dan penetapan penerima BLT dana desa yang ditandatangani oleh kepala desa.
4. Pengesahan oleh bupati/walikota/camat selambatnya 5 hari kerja.
Besaran BLT dana desa itu sendiri yaitu Rp 600.000,00 per bulan per keluarga.
Ayo lawan corona!
Dengan tetap dirumah aja dan menggunakan masker apabila keluar rumah.
#staysafe
#stayathome
#kkldriainpadangsidimpuan2020
Komentar