Postingan

Peran Dewan Pengawas Syariah Dalam Pasar Modal Syariah

Dewan pengawas syariah adalah ahli syariah yang diangkat oleh rapat umum pemegang saham atas rekomendasi manjelis ulama indonesia (MUI), dengan tugas memberikan nasihat dan saran keada direksi serta mengawasi kegiatan perusahaan agar sesuai dengan prinsip syariah.  Dalam arti lain, DPS merupakan desan yang mengawasi, mengarahkan serta yang lainnya yang berkaitan dengan kesyariahan perusahaan. Sehingga perusahaan tersebt tidak hanya mendapatkan keuntungan tetapi mendapatkan berkah dari Allah SWT sehingga mencapai titik falah. [1]     Fungsi utama DPS adalah mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh DSN MUI ( dewan syariah nasional majelis ulama indonesia). Secara umum tugas DPS DAN DSN adalah sebagai berikut [2] : Penentuan transaksi keuangan yang diperbolehkan. Purifikasi Advkasi untuk investor maupun emiten. Monitor kepatuhan Kepedulian pada masyarakat sekitar. ...

Saham

Saham  merupakan salah satu jenis surat berharga yang diperdagangkan di bursa efek. Saham diartikan sebagai bukti penyertaan modal di suatu perseroan, atau merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Siapa saja yang memiliki saham berarti dia ikut menyertakan modal atau memiliki perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut.      Dalam bahasa Belanda, Saham disebut “ aandeel ”, dan dalam bahasa Inggris disebut dengan “ share ”, dalam bahasa Jerman disebut “a kti e”, dan dalam bahasa Perancis disebut “ action ”. Semua istilah ini mempunyai arti surat berharga yang mencantumkan kata “saham” di dalamnya sebagai tanda bukti kepemilikan sebagian dari modal perseroan, dengan mana Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya. Berdasarkan Pasal 60 UU NO. 40 Tahun 2007, Saham merupakan benda bergerak dan rnemberikan hak untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi serta menjalankan hak l...

OBLIGASI SYARIAH (SUKUK)

Menurut bahasa, sukuk adalah akar kata dari bahasa arab “ sakk”,  jamaknya “ sukuk  atau  sakaik”  yang berarti memukul atau membentur, dan juga bisa bermakna pencetakan atau menempa sehingga kalau dikatakan “ sakkan nukud”  bermakna pencetakan atau penempaan uang. Istilah  sakk bermula dari tindakan membubuhkan cap tangan oleh seseorang atas suatu dokumen yang mewakili suatu kontrak pembentukan hak, obligasi, dan uang. Dalam konsep modern disebutkan pengamanan pembiayaan yang memberikan hak atas kekayaan dan tanggungan serta bentuk-bentuk hak milik lainnya.Sukuk didefinisikan sebagai suatu dokumen sah yang menjadi bukti penyerahan modal terhadap kepemilikan suatu harta yang boleh dipindahmilikkan dan bersifat kekal atau jangka panjang. [1] Obligasi syariah (Sukuk) menurut fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan e...