Pasar Modal dan Pasar Modal Syariah

A. Pasar Modal 

Pasar modal merupakan suatu tempat yang dipersiapkan untuk memperdagangkan saham-saham, obligasi dan surat berharga lainnya dengan menggunakan perantara jasa para perantara pedagang efek. Pada defenisi diatas dapat artikan bahwa bursa efek hanya menyelenggarakan sarana dimana akan mempertemukan antara pihak yang berinisiatif untuk investasi. Dimana pasar modal ini lebih sebagai penyedia sistem ataupun mekanisme jual-beli efek.[1]

Pada umumnya surat berharga yang diperdagangkan pada pasar modal ini dibedakan menjadi 2 bagian, yaitu:

1. Obligasi, dimana surat ini dikenal sebagai surat berharga bersifat hutang. Lebih jauhnya obligasi ini merupakan bukti pengakuan hutang dari perusahaan.

2. Saham, dimana surat ini dikenal sebagai surat berharga bersifat kepemilikan. Maksudnya yaitu saham ini merupakan bukti pernyataan pada perusahaan-perusahaan.

2. Pasar Modal Syariah

Pasar modal syariah merupakan pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah pada pasar modal. Ada dua peran penting pasar modal syariah[2], yaitu:

1. Sebagai sumber pendanaan bagi perusahaan untuk pengembangan usahanya melalui penerbitan efek syariah.

2. Sebagai sarana investasi efek syariah bagi para investor.

Pasar modal syariah ini bersifat universal, dimana dapat dimanfaatkan oleh siapapun tanpa memandang suku, agama dan tas tertentu.

Adapun hal yang membedakan antara pasar modal syariah dengan pasar modal yaitu secara umum kegiatan pasar modal syariah memiliki produk dan mekanisme transaksi yang sejalan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Pasar modal syariah ini merupakan bagian dari fiqih termasuk dalam kelompok muamalah dimana mengatur hubungan antar sesama manusia sehingga transaksi dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah.

DAFTAR PUSTAKA

Nur hadi, 2013. Pasar modal (acuan teoritis dan praktis investasi di instrumen keuangan pasar modal), Yogyakarta: Graha Ilmu.

 https://ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/pages/pasar-modal-syariah.aspx#

 



[1]Nur hadi, Pasar modal (acuan teoritis dan praktis investasi di instrumen keuangan pasar modal), (Yogyakarta: Graha Ilmu,2013), hlm 11.

Komentar