Pasar Modal dan Pasar Modal Syariah
A. Pasar Modal
Pasar
modal merupakan suatu tempat yang dipersiapkan untuk memperdagangkan
saham-saham, obligasi dan surat berharga lainnya dengan menggunakan perantara
jasa para perantara pedagang efek. Pada defenisi diatas dapat artikan bahwa
bursa efek hanya menyelenggarakan sarana dimana akan mempertemukan antara pihak
yang berinisiatif untuk investasi. Dimana pasar modal ini lebih sebagai
penyedia sistem ataupun mekanisme jual-beli efek.[1]
Pada
umumnya surat berharga yang diperdagangkan pada pasar modal ini dibedakan
menjadi 2 bagian, yaitu:
1.
Obligasi, dimana surat ini dikenal sebagai surat berharga bersifat hutang.
Lebih jauhnya obligasi ini merupakan bukti pengakuan hutang dari perusahaan.
2.
Saham, dimana surat ini dikenal sebagai surat berharga bersifat kepemilikan.
Maksudnya yaitu saham ini merupakan bukti pernyataan pada
perusahaan-perusahaan.
2.
Pasar Modal Syariah
Pasar
modal syariah merupakan pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah pada pasar modal. Ada dua peran penting pasar modal syariah[2],
yaitu:
1.
Sebagai sumber pendanaan bagi perusahaan untuk pengembangan usahanya melalui
penerbitan efek syariah.
2.
Sebagai sarana investasi efek syariah bagi para investor.
Pasar
modal syariah ini bersifat universal, dimana dapat dimanfaatkan oleh siapapun
tanpa memandang suku, agama dan tas tertentu.
Adapun
hal yang membedakan antara pasar modal syariah dengan pasar modal yaitu secara
umum kegiatan pasar modal syariah memiliki produk dan mekanisme transaksi yang
sejalan dengan prinsip syariah di pasar modal.
Pasar
modal syariah ini merupakan bagian dari fiqih termasuk dalam kelompok muamalah
dimana mengatur hubungan antar sesama manusia sehingga transaksi dalam pasar
modal diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah.
DAFTAR PUSTAKA
Nur hadi, 2013. Pasar modal (acuan
teoritis dan praktis investasi di instrumen keuangan pasar modal), Yogyakarta:
Graha Ilmu.
https://ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/pages/pasar-modal-syariah.aspx#
[1]Nur hadi, Pasar modal (acuan teoritis dan praktis investasi di instrumen keuangan
pasar modal), (Yogyakarta: Graha Ilmu,2013), hlm 11.
Komentar