Bentuk-bentuk uang dan pelaku pasar uang

Pasar uang atau money market merupakan pertemuan dalam suatu pasar yang abstrak untuk memperoleh Diman dan supply dana jangka pendek dengan jatuh temponya tidak lebih dari 1 tahun. Dalam pasar uang valuta asing diperlukan untuk membayar kegiatan ekspor impor dan dana utang luar negeri.

 

Pada dasarnya pelaku pada pasal uang dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu[1]:

  1. Pihak yang membutuhkan  dana yaitu bank atau perusahaan non bank yang membutuhkan dana segera karena harus memenuhi kebutuhannya.
  2. Pihak yang mengeluarkan dana atau menanamkan dana yaitu pihak yang menyediakan dana atau pihak yang menjual dana baik bang ataupun perusahaan non bank dengan tujuan investasi di pasar uang.

 

Adapun pelaku pasar uang diantaranya yaitu;

  1. Bank
  2. Yayasan
  3. Dana nstrum
  4. Perusahaan asuransi
  5. Perusahaan-perusahaan besar
  6. Lembaga pemerintah
  7. Lembaga keuangan lain
  8. Individu masyarakat

 

Adapun instrument pasar uang yaitu sebagai berikut[2]:

  1. Surat berharga pasar uang
  2. Sertifikat Bank Indonesia
  3. Deposito
  4. Promissory notes
  5. Treasury bilss
  6. Banker’s acceptance
  7. Commericial paper
  8. Call money

DAFTAR PUSTAKA

Muhammad, Alfath. “Pasar Uang dan Pasar Modal”. Slide Share. http:// www. Slideshare.net /alfathhaikalmuhammad/ pasar-uang – pasar -modal (16 januari 2021).

Rachmanisa, Yayu. “Perbedaan Pasar Uang dan Pasar Modal”, Blog Yayu Rachmanisa. https://aryarachimanisa.wordpress.com/2009/12/09/perbedaan-pasar-uang-dan-pasar-modal  (16 januari 2021).



[1] Alfath Muhammad,  “Pasar Uang dan Pasar Modal”. Slide Share. http:// www. Slideshare.net /alfathhaikalmuhammad/ pasar-uang – pasar –modal diakses pada sabtu 16 januari 2021 pukul 09.10.

 

[2]Yayu rachmanisa “Perbedaan Pasar Uang dan Pasar Modal”, Blog Yayu Rachmanisa. https://aryarachimanisa.wordpress.com/2009/12/09/perbedaan-pasar-uang-dan-pasar-modal  diakses pada 16 januari 2021 pukul 10.01

Komentar