Pasar Uang dan Modal Syariah

            Pasar uang atau money market adalah pasar di mana diperdagangkannya surat-surat berharga dalam jangka pendek perusahaan yang membutuhkan dana untuk masa yang singkat dapat masuk ke pasar uang dengan membeli atau menjual surat-surat berharga pada pasar uang.[1]

Adapun ciri-ciri pasar uang yaitu 

  1. Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.
  2. Sedangkan mekanismennya ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai atau kelebihan dana dan yang membutuhkan dana. 
  3. Tidak terikat pada suatu tempat tertentu seperti pasar modal.

Adapun fungsi dan manfaat dari pasar uang yaitu sebagai fasilitator dan mediator perdagangan surat-surat berharga jangka pendek sebagai sumber dana untuk modal kerja bagi perusahaan yang membutuhkan tambahan modal dalam jangka waktu kurang dari 1 tahun.[2]

Adapun pelaku pasar uang yaitu:

  1. Bank
  2. Yayasan
  3. Dana pensiun
  4. Perusahaan asuransi
  5. Perusahaan-perusahaan besar
  6. Lembaga pemerintah
  7. Lembaga keuangan lain
  8. Individu masyarakat

 

Adapun instrumen pasar uang yaitu sebagai berikut[3]:

  1. Surat berharga pasar uang
  2. Sertifikat Bank Indonesia
  3. Deposito
  4. Promissory notes
  5. Treasury bilss
  6. Banker's acceptance
  7. Commericial paper
  8. Call money

Kegunaan dari pasar uang yaitu agar bang selalu liquid (supaya mampu membayar atau pembiayaan jangka pendek).

Sedangkan peranan pasar uang yaitu sebagai fasilitator pemodal dan investor (dalam dan luar negeri), dan sebagai penghimpun dana.

Pasar keuangan

Pasar keuangan adalah mekanisme pasar yang memungkinkan bagi seseorang atau koperasi untuk dengan mudah dapat melakukan transaksi penjualan dan pembelian dalam bentuk sekuritas keuangan. Atau dengan makna sederhananya yaitu sebagai pasar yang menyediakan produk keuangan baik berupa aktivitas fisik surat berharga atau valuta asing.[4]

Produk yang diperjualbelikan dalam pasar keuangan yaitu produk-produk keuangan baik bagi yang membutuhkan dana dengan pihak yang kelebihan dana jadi dapat diartikan bahwa pasar keuangan pasar keuangan merupakan sebagai tempat bertemunya pihak yang membutuhkan dana dan pihak yang kelebihan dana.

Adapun fungsi pasar keuangan yaitu sebagai berikut: 

  1.  membentuk harga aktiva keuangan dan harga surat berharga, di mana dengan bertemunya pembeli dan penjual terbentuklah harga yang wajar dari instrumen.e
  2. memberikan sarana bagi investor yang menginginkan likuiditasnya dalam sesaat atau real Time.
  3. Adanya pasar keuangan menekan biaya transaksi dibandingkan jika harus dilakukan secara individual

Adapun jenis-jenis pasar keuangan yaitu sebagai berikut[5]:

  1. Pasar modal atau capital market, yaitu pasar di mana diperjualbelikannya modal jangka panjang dalam bentuk surat berharga seperti obligasi dan saham.
  2. Pasar uang atau money market, yaitu pasar di mana diperjualbelikannya modal jangka pendek dan bentuk surat berharga seperti deposito berjangka di mana jangka waktunya kurang dari 1 tahun. 
  3. Pasar kredit konsumen atau consumer credit market yaitu pasar yang melayani pembiayaan pinjaman untuk pembiayaan konsumen atas produk tertentu baik barang ataupun jasa.P
  4. Pasarvaluta asing atau foreign exchange market yaitu pasar yang melakukan kegiatan transaksi valas atau mata uang asing.
  5. Pasar hipotik atau mortage market yaitu pasar yang melayani pinjaman untuk lahan real estate atau perumahan, komersial atau industri dan pertanian.
  6. Pasar komoditas atau future market yaitu pasal yang melakukan kegiatan jual beli komoditas tertentu seperti produk pertanian.

 

Kebijakan pasar uang

Di Indonesia kebijakan pasar uang oleh Bank Indonesia sebagai Bank sentral dengan instrumen yang berbeda dengan negara lainnya. Bank Indonesia sebagai Bank sentral Indonesia telah mengambil beberapa kebijakan yang bertujuan untuk menciptakan sistem keuangan yang sehat, meningkatkan ketersediaan informasi bagi para pelaku pasar serta meningkatkan efektivitas kebijakan moneter.

Adapun instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia yaitu sebagai berikut:

  1. Penggunaan sertifikat Bank Indonesia (SBI).
  2. Penggunaan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
  3. Pengembangan Pusat Informasi Pasar Uang (PIPU).
  4. Penetapan Jakarta Offered Rate (JIBOR).
  5. Penyelesaian transaksi secara otomatis tanpa menggunakan.

Adapun kebijakan pasar uang di beberapa negara oleh bank sentral nya yaitu

  1. European Central Bank (ECB), di dalam melaksanakan kebijakan moneter dengan sasaran stabilitas harga atau prestasi little mengendalikan likuiditas di pasar uang serta mengontrol perkembangan tingkat suku bunga jangka pendek pasar uang.
  2. Amerika serikat (Federal Reserve), dalam melaksanakan kebijakan moneternya Amerika serikat juga menggunakan tingkat suku bunga pasar uang sebagai target operasional dan sinyal kebijakan atau policy rate.
  3. Inggris (Bank Of England), dalam menentukan kebijakan moneternya bank of England melakukan pertemuan bulanan yang disebut monitory policy comite (MPC) guna menentukan arah OPT dengan menetapkan tingkat repo rate (fix tender) yang jatuh tempo 2 minggu sebagai policy rate.
  4. Jepang (Bank of Japan), pasar uang di Jepang dikelompokkan atas dua kategori yaitu interbank market dan open market.di mana interbank market yaitu pasar uang di mana pelaku pelaku utamanya adalah lembaga lembaga keuangan yang berperan menentukan beberapa posisi saldo giro bunga yang ingin dicapai dalam rangka mencapai stabilitas harga.

Saluran transmisi kebijakan moneter

Mekanisme transmisi moneter dimulai sejak otoritas moneter atau Bank sentral bertindak menggunakan instrumen moneter dalam pelaksanaan kebijakan moneter nya sampai terlihat pengaruhnya terhadap aktivitas perekonomian baik secara langsung maupun secara bertahap. Pengaruh kebijakan tersebut terhadap kegiatan ekonomi akan terjadi melalui berbagai saluran atau channel yaitu saluran uang (langsung), saluran suku bunga saluran kredit, saluran nilai tukar saluran harga aset dan saluran ekspektasi (Pohan, 2008).[6]

 

Tahapan mekanisme moneter

Pada dasarnya transmisi kebijakan moneter merupakan interaksi antara Bank sentral sebagai otoritas moneter dengan perbankan dan lembaga keuangan lainnya serta pelaku ekonomi lainnya di sektor riil.

Interaksi ini terjadi melalui dua tahapan proses perputaran uang.

  1. interaksi antara Bank sentral dengan perbankan dan lembaga keuangan lainnya dalam berbagai transaksi di pasar keuangan.
  2. interaksi yang berkaitan dengan fungsi intermediasi antara industri perbankan dan lembaga keuangan lainnya dengan para pelaku ekonomi dalam berbagai kegiatan di sektor riil.

 

Saluran transmisi kebijakan moneter

  1. Jalur suku bunga, yaitu menekankan bahwa pentingnya aspek harga di pasar keuangan terhadap berbagai aktivitas ekonomi di sektor riil. Oleh karena itu kebijakan moneter yang ditempuh Bank sentral akan berpengaruh terhadap perkembangan berbagai suku bunga di sektor keuangan dan akan berpengaruh pada tingkat inflasi dan outfut riil.
  2. Jalur nilai tukar, pentingnya jalur nilai tukar dalam transmisi kebijakan moneter terletak pada pengaruh aset finansial dalam valuta asing yang berasal dari berbagai kegiatan ekonomi suatu negara dengan negara lainnya.
  3. Harga aset, kebijakan moneter berpengaruh terhadap perkembangan harga aset lain, baik harga aset finansial seperti yield obligasi dan harga saham, maupun harga aset fisik khususnya harga aset properti dan emas.
  4. Jalur ekspektasi inflasi, mekanisme transmisi melalui jalur ekspektasi menekankan bahwa kebijakan moneter dapat diarahkan untuk mempengaruhi pembentukan ekspektasi mengenai inflasi dan kegiatan ekonomi.
  5. Jalur kredit, mekanisme transmisi kebijakan moneter melalui jalur kredit berasumsi bahwa fungsi intermediasi perbankan tidak selalu berjalan normal, sehingga yang lebih berpengaruh terhadap ekonomi riil adalah kredit perbankan

 

Pasar modal

Pasar modal menurut undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal pasal 1 ayat 12 adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.[7]

Secara umum pasar modal merupakan suatu tempat bertemunya antara penjual dan pembeli dalam rangka memperoleh modal penjualnya adalah emiten atau perusahaan yang membutuhkan modal sedangkan yang menjadi pembeli adalah investor.

Pasar modal syariah secara sederhana merupakan pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip Syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi yang terlepas dari hal-hal yang dilarang.

Pasar modal menjadi tolak ukur perekonomian sebuah bangsa titik dari indeks saham yang terlihat di pasar modal akan terlihat kondisi ekonomi. Jika indeks saham menguat artinya perusahaan-perusahaan yang terdaftar di bursa dalam kondisi yang bergerak sedangkan jika indeks saham menurun artinya perusahaan sedang dalam kondisi menurun karena perekonomian lesu.[8]

Adapun instrumen yang diperjualbelikan dalam pasar modal yaitu:

  1. Saham merupakan penyertaan modal dalam pemilikan suatu perseroan terbatas atau emiten titik pemilik saham merupakan pemilik sebagian dari perusahaan tersebut ada 2 jenis saham yaitu saham atas nama dan saham atas tunjuk. Saham yang diperdagangkan di Indonesia saat ini adalah saham atas nama yaitu saham yang nama pemiliknya tertera di atas saham tersebut.
  2. Obligasi merupakan surat pengakuan utang atas pinjaman yang diterima oleh perusahaan penerbit obligasi dari masyarakat. jangka waktu obligasi telah ditetapkan dan disertai dengan pemberian imbalan bunga yang jumlah dan saat pembayarannya juga telah ditetapkan dalam perjanjian.
  3. Derivatif dari efek
  • Right atau klaim, merupakan bukti hak memesan saham terlebih dahulu yang melekat pada saham yang memungkinkan para pemegang saham untuk membeli saham baru yang diterbitkan oleh perusahaan sebelum saham-saham tersebut ditawarkan kepada pihak lain.
  • Waran merupakan efek yang diterbitkan suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang saham untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu untuk 6 bulan atau lebih.
  • Obligasi konvertibel yaitu obligasi yang setelah jangka waktu tertentu dan selama masa tertentu dengan perbandingan atau harga tertentu dapat ditukarkan menjadi saham dari perusahaan emiten.
  • Saham deviden, keuntungan perusahaan dapat dibagi dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk saham deviden. alasan pembagian saham deviden adalah karena perusahaan ingin menahan laba milik para pemegang saham yang bersangkutan di dalam perusahaan tersebut untuk digunakan sebagai modal kerja.
  • Saham bonus, perusahaan menerbitkan saham bonus yang dibagikan kepada pemegang saham lama titik pembagian saham bonus dilakukan untuk memperkecil harga saham yang bersangkutan dengan maksud agar pasar lebih luas dan terjangkau bagi lebih banyak investor, serta dengan harga yang relatif murah.
  • Sertifikat Reksadana merupakan sertifikat yang menjelaskan bahwa investor menitipkan uang kepada manajer investasi sebagai pengelola dana tersebut untuk diinvestasikan baik di pasar modal maupun di pasar uang.

Adapun jenis-jenis pasar modal yaitu sebagai berikut:

  1. Pasar perdana atau primary market merupakan tempat terjadinya penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal dalam waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit sebelum saham tersebut diperdagangkan dipasar sekunder.
  2. pasar sekunder merupakan tempat terjadinya transaksi jual beli saham di antara investor setelah melewati penawaran di pasar perdana dengan waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah izin emisi diberikan maka efekter tersebut harus dicatatkan dibursa.

Adapun fungsi pasar modal yaitu: 

  1. Sebagai sumber penghimpun dana
  2. Sebagai sarana investasi
  3. Sebagai pendorong investor.

 

Adapun perbedaan mendasar pasar uang dan pasar modal yaitu

  1. Produk yang diperjualbelikan, di mana  produk yang diperjualbelikan pada pasar modal umumnya berupa saham, obligasi hingga reksadana sedangkan pasar uang memperjualbelikan surat berharga pasar uang sertifikat Bank Indonesia, deposito, promissory notes dan treasury bills.
  2. Jangka waktu, di mana pasar uang biasanya dalam jangka pendek kurang dari 1 tahun sedangkan pada pasar modal dalam jangka panjang.
  3. Otoritas, di mana otoritas tertinggi dari pasar uang adalah Bank Indonesia dimana untuk pasar modal  yaitu bursa efek Indonesia.
  4. Risiko, secara umum risiko untuk 2 pasar ini sama-sama besar, hanya saja untuk pasar uang lebih baik karena bisa berjalan dengan modal yang kecil sementara itu untuk pasar saham harganya bisa naik turun setiap hari sehingga risiko yang didapatkan bisa besar.

DAFTAR PUSTAKA

http://muhammadnurhadi.wordpress.com/2009/05/06/perbedaan-pasar-uang-dan-modal/   

http://www.scribd.com/doc/66134849/Pasar-Modal-Pasar-Uang-Dan-Reksadana

Muhammad, Alfath. “Pasar Uang dan Pasar Modal”. Slide Share. http:// www. Slideshare.net /alfathhaikalmuhammad/ pasar-uang – pasar –modal

Siamat, Dahlan.1999. Manajemen Lembaga Keuangan. Jakarta: Lembaga Penerbit FE UI.

Budisantoso, Totok dan Sigit Triandaru.2007. Bank dan Lembaga Keungan Lain. Jakarta: Salemba Empat.

https://aeyogy.wordpress.com/tag/saluran-transmisi-kebijakan-moneter/

Nur hadi, 2013. Pasar modal (acuan teoritis dan praktis investasi di instrumen keuangan pasar modal), Yogyakarta: Graha Ilmu.

https://ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/pages/pasar-modal-syariah.aspx# 



[2]http://www.scribd.com/doc/66134849/Pasar-Modal-Pasar-Uang-Dan-Reksadana diakses pada jumat, 15 januari 2021, pukul 12.20.

[3]Alfath Muhammad,  “Pasar Uang dan Pasar Modal”. Slide Share. http:// www. Slideshare.net /alfathhaikalmuhammad/ pasar-uang – pasar –modal diakses pada sabtu 16 januari 2021 pukul 09.10.

[4]Dahlan Siamat,. Manajemen Lembaga Keuangan,  (Jakarta: Lembaga Penerbit FE UI1, 999), hlm. 23.

[5]Totok Budisantoso dan Sigit Triandaru, Bank dan Lembaga Keungan Lain, (Jakarta: Salemba Empat, 2007), hlm 19.

 

[6]https://aeyogy.wordpress.com/tag/saluran-transmisi-kebijakan-moneter/ diakses pada minggu 17 januari 2020 pukul 18.13.

[7]Nur hadi, 2013. Pasar modal (acuan teoritis dan praktis investasi di instrumen keuangan pasar modal), Yogyakarta: Graha Ilmu.

 

[8]https://ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/pages/pasar-modal-syariah.aspx# 

 


Komentar