Inversati Syariah Di Pasar Modar Syari'ah Indonesia
Pasar modal adalah menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar
Modal Pasal 1 Ayat (12) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum
dan Perdagangan Efek, Perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dngan
efek.
Pasar Modal syari’ah adalah secara sederhana dapat diartikan sebagai
pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syari’ah dalam kegiatan transaksi
ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian,
spekulasi dan lain-lain. Pasar Modal syari’ah juga diartikan seluruh mekanisme kegiatannya
terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme
perdagangannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah. Sedngkan yang
dimaksud dengan efek syari’ah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang akad, pengelolaan perusahaan, ,
maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syari’ah.[1]
Mekanisme
berinvestasi di pasar modal syariah
Bagi para investor,beinvetasi dengan benar adalah bagaimana menjadi rekan
bagi perusahaan sambil mendapatkan keuntungan dari laba dari waktu ke waktu.
Oleh karena itu, investasi di pasar modal seharusnya tidak berkisar pada
predikdi naik turunnya harga saham dalam jangka pendek. Oleh karenanya
berinvestasi di pasar modal syari’ah harus dilakukan pada instrument dari
perusahaan yang solid, serta didukung oleh manajemen yang baik dan perencanaan
bisnis yang jitu. Para investor harus berorientasi jangka panjang dan tidak
terpengaruh oleh pasar yang menyebabkan panic selling (menjual karena
panik disebabkan harga saham yang melonjak tajam atau merosot drastis).[2]
Bagi
para investor, penanaman modal di pasar modal dapat dilakukan dengan dua cara,
yaitu[3]:
1. Transakrsi
di Pasar Perdana
Adapun prosedur pembelian efek di pasar perdana
secara umum:
a.
Pembeli menghubungi agen penjual yang
ditunjuk oleh under writer untuk mengisi formulir pemesanan. Formulir pemesanan
yang telah diisi oleh investor dikembalikankepada agen penjual disertai
dengantanda tangan dan kopian kartu indentitas investor serta jumlah dana
sesuai dengan nilai efek yang dipesan.
b.
Jika pemesanan efek melebihi efek yang
ditawarkan, maka prosedur selanjutnya adalah masa penjatahan dan masa
pengembalian dana. Masa penjatahan dilakukan paling lambat 12 hari kerja
terhitung sejak berakhirnya masa penawaran yang dilakukan oleh penjamin emisi.
Sedangkan pada masa pengembalian dana merupakan pengembalian kelebihan dana
akibat tidak terpenuhinya pesanan oleh penjamin emisi paling lambat empat hari
kerja setelah akhir masa penjatahan.
c.
Penyerahan efek dilakukan setelah ada
kesesuaian anatar banyak efek yang dipesan banyaknya efek yang dapat dipenuhi
emiten. Penyerahan efek dilakuakan oleh penjamin emisi atau agen penjual paling
lambat 12 hari kerja mulai tanggal berakhirnya masa penjatahan. Investor
mendatangi emisi atau agen penjual dengan membawa bukti pembelian.
2. Transaksi
di Pasar Sekunder
Mekanisme perdagangan efek di bursa efek hanya dapat
dilakukan oleh anggota bursa efek. Keanggotaan bursa efek dapat diberikan
kepada perorangan badan hukum. Syarat keanggotaan bursa efek umumnya menyangkut
permodalan dan kemampuan sebagai anggota bursa efek. Prdagangan efek di bursa
efek dilakukan melalui perantaran pedagang efek dan pedagang efek yang
merupakan anggota bursa efek.
a.
Transaksi melalui perantara pedagang
efek (Broker)
b.
Transaksi melalui pedagang efek (dealer)
DAFTAR PUSTAKA
Huda, Nurul. Perkembangan Pasar Modal Syariah Di Indonesia, Jurnal
Ekonomi Yarsi Volume 3 Nomor 2, Agustus 06 / Rajab 1427 H ISSN 1411-0776.
Adrian, Sutedi. 2014. Pasar Modal Syariah Sarana Investasi Keuangan
Berdasarkan Prinsip Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.
Huda Nurul dan Edwin Nasution Mustafa. 2008. Investasi Pada Pasar Modal Syariah. Jakarta:
Kencana.
[1]Nurul Huda, Perkembangan Pasar Modal Syariah Di Indonesia, Jurnal
Ekonomi Yarsi Volume 3 Nomor 2, Agustus 06 / Rajab 1427 H ISSN 1411-0776.
[2]Sutedi
Adrian. “Pasar Modal Syariah Sarana Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip
Syariah”. (Jakarta: Sinar Grafika, 2014), Hlm. 96-97.
[3]Huda
Nurul dan Edwin Nasution Mustafa. “Investasi Pada Pasar Modal Syariah”. (Jakarta:
Kencana, 2008), Hlm. 114-117.
Komentar