Inversati Syariah Di Pasar Modar Syari'ah Indonesia

    Pasar modal adalah menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal Pasal 1 Ayat (12) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, Perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dngan efek.   

    Pasar Modal syari’ah adalah secara sederhana dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syari’ah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain. Pasar Modal syari’ah juga diartikan seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah. Sedngkan yang dimaksud dengan efek syari’ah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang akad, pengelolaan perusahaan, , maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syari’ah.[1]

Mekanisme berinvestasi di pasar modal syariah

    Bagi para investor,beinvetasi dengan benar adalah bagaimana menjadi rekan bagi perusahaan sambil mendapatkan keuntungan dari laba dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, investasi di pasar modal seharusnya tidak berkisar pada predikdi naik turunnya harga saham dalam jangka pendek. Oleh karenanya berinvestasi di pasar modal syari’ah harus dilakukan pada instrument dari perusahaan yang solid, serta didukung oleh manajemen yang baik dan perencanaan bisnis yang jitu. Para investor harus berorientasi jangka panjang dan tidak terpengaruh oleh pasar yang menyebabkan panic selling (menjual    karena panik disebabkan harga saham yang melonjak tajam atau merosot drastis).[2]

Bagi para investor, penanaman modal di pasar modal dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu[3]:

1.      Transakrsi di Pasar Perdana

Adapun prosedur pembelian efek di pasar perdana secara umum:

a.       Pembeli menghubungi agen penjual yang ditunjuk oleh under writer untuk mengisi formulir pemesanan. Formulir pemesanan yang telah diisi oleh investor dikembalikankepada agen penjual disertai dengantanda tangan dan kopian kartu indentitas investor serta jumlah dana sesuai dengan nilai efek yang dipesan.

b.       Jika pemesanan efek melebihi efek yang ditawarkan, maka prosedur selanjutnya adalah masa penjatahan dan masa pengembalian dana. Masa penjatahan dilakukan paling lambat 12 hari kerja terhitung sejak berakhirnya masa penawaran yang dilakukan oleh penjamin emisi. Sedangkan pada masa pengembalian dana merupakan pengembalian kelebihan dana akibat tidak terpenuhinya pesanan oleh penjamin emisi paling lambat empat hari kerja setelah akhir masa penjatahan.

c.        Penyerahan efek dilakukan setelah ada kesesuaian anatar banyak efek yang dipesan banyaknya efek yang dapat dipenuhi emiten. Penyerahan efek dilakuakan oleh penjamin emisi atau agen penjual paling lambat 12 hari kerja mulai tanggal berakhirnya masa penjatahan. Investor mendatangi emisi atau agen penjual dengan membawa bukti pembelian.

2.      Transaksi di Pasar Sekunder

Mekanisme perdagangan efek di bursa efek hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa efek. Keanggotaan bursa efek dapat diberikan kepada perorangan badan hukum. Syarat keanggotaan bursa efek umumnya menyangkut permodalan dan kemampuan sebagai anggota bursa efek. Prdagangan efek di bursa efek dilakukan melalui perantaran pedagang efek dan pedagang efek yang merupakan anggota bursa efek.

a.       Transaksi melalui perantara pedagang efek (Broker)

b.       Transaksi melalui pedagang efek (dealer)

DAFTAR PUSTAKA

Huda, Nurul. Perkembangan Pasar Modal Syariah Di Indonesia, Jurnal Ekonomi Yarsi Volume 3 Nomor 2, Agustus 06 / Rajab 1427 H ISSN 1411-0776.

Adrian, Sutedi. 2014. Pasar Modal Syariah Sarana Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.

Huda Nurul dan Edwin Nasution Mustafa. 2008.  Investasi Pada Pasar Modal Syariah. Jakarta: Kencana.

 



[1]Nurul Huda, Perkembangan Pasar Modal Syariah Di Indonesia, Jurnal Ekonomi Yarsi Volume 3 Nomor 2, Agustus 06 / Rajab 1427 H ISSN 1411-0776.

[2]Sutedi Adrian. “Pasar Modal Syariah Sarana Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip Syariah”. (Jakarta: Sinar Grafika, 2014), Hlm. 96-97.

[3]Huda Nurul dan Edwin Nasution Mustafa. “Investasi Pada Pasar Modal Syariah”. (Jakarta: Kencana, 2008), Hlm. 114-117.


Komentar