Kegiatan Pasar Modal Menurut Syariah
Pasar Modal adalah bursa yang mana merupakan
sarana yang mempertemukan penawar dan peminta dana jangka panjang dalam bentuk
efek.
Pasar Modal Syariah adalah pasar modal yang sesuai dengan syariah islam
atau dengan kata lain instrument yang digunakan berdasarkan pada prinsip
syariah dan mekanisme yang digunakan juga tidak bertentangan dengan prinsip
syariah yaitu larangan melakukan transaksi yang mengandung unsur ketidak
jelasan. Kegiatan dipasar modal syariah berkaitan dengan perdagangan surat
berharga (efek syariah) yang telah ditawarkan kepada masyarakat dalam bentuk
penyertaan kepemilikan saham atau penerbitan obligasi syariah. Menurut fatwa
Nomor 40/DSN-MUI/X/2003, pengertian efek syariah adalah efek sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal yang akad,
pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip
syariah.[1]
Prinsip
Pasar Modal Syariah
- Pembiayaan dan investasi pada
asset/kegiatan usaha yang halal, spesifik dan bermanfaat, dilakukan dengan
bagi hasil.[2]
- Uang adalah alat bantu pertukaran
nilai. Pemilik harta menerima bagi hasil dari manfaat yang timbul dari
kegiatan usaha maka pembiayaandan investasi harus pada mata uang yang sama
dengan pembukuaan kegiatan usaha.
- Akad yang terjadi antara pemilik harta
(investor) dengan pemilik usaha (emiten) dan tindakan maupun informasi
yang diberikan pemilik usaha serta mekanisme pasar tidak boleh menimbulkan
keraguan yang menyebabkan kerugian.
- Investor dan emiten tidak boleh
mengambil resiko melebihi kemampuan yang dapat menimbulkan kerugian yang
sebenarnya dapat dihindari.
- Investor, emiten maupun bursa tidak
boleh melakukan hal-hal yang menyebabkan gangguan yang disengaja atas
mekanisme pasar, baik dri segi penawaran maupun dari segi permuntaan.
Manfaat
Pasar Modal Syariah
- Menyediakan sumber sumber
pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan
alokasi.[3]
- Memberikan wahana investasi bagi
investor memungkinkan upaya deversifikasi
- Menyediakan leading indicator bagi
tern ekonomi suatu negara
- Penyebaran kepemilikan perusahaan
sampai lapisan masyarakat menengah
- Penyebaran kepemilikan, keterbukaan
dan profesionalisme
- Menciptakan lapangan kerja/profesi
yang menarik
- Memberi kesempatan memiliki
perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek
- Alternatif investasi yang
memberikan potensi keuntungan dengan resiko yang bisa diperhitungkan
melalui keterbukaan, likuiditas, dan diversifikasi investasi
- Membina iklim keterbukaan bagi
dunia usaha, memberikan akses control sosial
Produk-produk
Pasar Modal Syariah
- Saham Syariah[4]
- Obligasi Syariah (Sukuk)
- Reksa Dana Syariah
Layanan
pasar modal syariah
- Ahli syariah pasar modal
- Pihak penerbit daftar efek syariah
- Sistem online trading syariah
(STOS)
- Manajer Investasi yang mengelola
reksa dana syariah
DAFTAR PUSTAKA
Umam, Khaerul. 2013. Pasar
Modal Syariah & Praktik Pasar Modal Syariah. Bandung: Pustaka Setia.
Nasution, Mustafa Edwin. 2006. Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. Jakarta:
Kencana.
Al Arif, M. Nur Rianto. 2012. Lembaga
Keuangan Syariah: Suatu Kajian Teoritis Praktik, Bandung : Pustaka Setia.
Ida Musdafia Ibrahim, Economic Jurnal
Ekonomi dan Hukum Islam, Vol 3, No. 2, STIE YAI Jakarta, 2013.
[1]Khaerul Umam, Pasar
Modal Syariah & Praktik Pasar Modal Syariah, (Bandung: Pustaka Setia, 2013),
hlm. 94-95.
[2]M.
Nur Rianto Al Arif, Lembaga Keuangan Syariah: Suatu Kajian Teoritis Praktik, (Bandung: Pustaka
Setia, 2012), hlm. 348-350.
[3]Mustafa Edwin Nasution, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana, 2006), hlm. 302.
[4]Ida Musdafia Ibrahim, Economic Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam,
Vol 3, No. 2, STIE YAI Jakarta, 2013, hlm. 7-9.
Komentar