OBLIGASI SYARIAH (SUKUK)
Menurut
bahasa, sukuk adalah akar kata dari bahasa arab “sakk”, jamaknya “sukuk atau sakaik” yang
berarti memukul atau membentur, dan juga bisa bermakna pencetakan atau menempa
sehingga kalau dikatakan “sakkan nukud” bermakna pencetakan
atau penempaan uang. Istilah sakk bermula dari tindakan membubuhkan
cap tangan oleh seseorang atas suatu dokumen yang mewakili suatu kontrak
pembentukan hak, obligasi, dan uang. Dalam konsep modern disebutkan pengamanan
pembiayaan yang memberikan hak atas kekayaan dan tanggungan serta bentuk-bentuk
hak milik lainnya.Sukuk didefinisikan sebagai suatu dokumen sah yang menjadi
bukti penyerahan modal terhadap kepemilikan suatu harta yang boleh
dipindahmilikkan dan bersifat kekal atau jangka panjang.[1]
Obligasi
syariah (Sukuk) menurut fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) adalah suatu surat
berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten
kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar
pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta
membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.[2]
Sedangkan
menurut Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions
(AAOIFI) berpendapat lain mengenai arti sukuk. Menurut organisasi tersebut,
sukuk adalah sebagai sertifikat bernilai sama yang merupakan bukti kepemilikan
yang tidak dibagikan atas suatu asset, hak manfaat, dan jasa – jasa atau
kepemilikan atas proyek atau kegiatan investasi tertentu.
A.
Karakteristik
Sukuk
Adapun karakteristik
sukuk antara lain:
1. Merupakan
bukti kepemilikan suatu aset, hak manfaat, jasa atau kegiatan investasi
tertentu.
2. Pendapatan
yang diberikan berupa imbalan, margin, bagi hasil, sesuai dengan jenis akad
yang digunakan dalam penerbitan.
3. Terbebas
dari unsur riba, gharar, dan maysir.
4. Memerlukan
adanya underlying asset penerbitan.
5. Penggunaan
proceeds harus sesuai dengan prinsip syariah.[3]
Ada beberapa komponen
dalam kontrak sukuk, antara lain:
1. Harta
(asset)
Harta
yaitu setiap barang yang benar-benar dimiliki dan dikawal (hijaazah) oleh
seseorang, baik barang ataupun manfaat.
2. Akad
Dalam
aktivitas sukuk melibatkan sejumlah akad antara lain akad ijarah, murabahah,
istisna, musyarakah, mudharabah, dan akad salam.
3. Pihak
yang berakad (parties)
Terdiri
dari originator, badan yang mengeluarkan sukuk dan investor atau sukukholders.
4. Cara pelaksanaan akad
B.
Jenis
- Jenis Obligasi Syariah (Sukuk)
Adapun
jenis-jenis obligasi syariah antara lain:
1. Sukuk
Mudharabah
Obligasi
syariah (sukuk) mudharabah adalah kerja sama dengan skema bagi hasil pendapatan
atau keuntungan antara pemilik modal dengan pengelola modal. Beberapa alasan
yang mendasari pemilihan struktur mudharabah ini,[4]
diantaranya:
a. Bentuk
padanan yang paling sesuai untuk investasi dalam jumlah besar dan jangka yang
relative panjang.
b. Dapat
digunakan untuk padanan umum seperti pendanaan modal kerja ataupun pendanaan
capital expenditure.
c. Mudharabah
merupakan percampuan keja sama antara modal dan jasa (kegiatan usaha) sehingga
membuat strukturnya memungkinkan untuk tidak memerlukan jaminan atas asset yang
spesifik. Hal ini berbeda dengan struktur yang menggunakan dasar akad jual beli
yang mensyaratkan jaminan atas asset yang didanai.
2. Sukuk
ijarah
Sukuk
ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas suatu barang atau jasa dalam waktu
tertentu melalui pembayaran sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan
atas barang tersebut. Pemegang sukuk ijarah akan mendapatkan keuntungan berupa
fee (sewa) dari asset yang disewakan.[5]
Penerbitan
sukuk al-ijarah dimulai dari suatu akad jual beli asset (misalnya gedung dan
tanah) oleh pemerintah atau perusahaan kepada suatu perusahaan yang ditunjuk,
misalnya PT X, untuk suatu jangka waktu tertentu dengan janji membeli kembali
setelah jangka waktu tersebut berakhir. Dalam hal ini, Bank syariah adalah
pemilik asset yang menjualnya kepada PT X sebagai SPV, untuk jangka waktu
tertentu dengan janji membeli kembali setelah jangka waktu tersebut berakhir.
Akad
jual beli ini pada saat bersamaan diikuti dengan akad penyewaan kembali asset
tersebut oleh PT X kepada bank syariah selama jangka waktu tersebut. Dengan
demikian, akad ini tidak mengubah pemanfaatan terhadap asset tersebut. Dalam
istilah keuangan, transaksi seperti ini dikenal dengan back-to-back-lease, dan
untuk itu PT X diperlukan sebagai SPV, yaitu perusahaan yang khusus didirikan
dalam penerbitan sukuk ini.
Ketentuan
akad ijarah sebagai berikut,
a. Objeknya
dapat berupa barang (hata fidik yang bergerak, tak bergerak, harta perdagangan)
maupun berbentuk jasa.
b. Manfaat
dari objek dan nilai manfaat tersebut diketahui dan di sepakati oleh kedua
belah pihak.ruang lingkup dan jangka waktu pemakaiannya harus dinyaakan secara
spesifik.
c. Penyewa
harus membagi hasil manfaat yang diperolehnya dalam bentuk immbalan atau
sewa/upah.
d. Pemakai
manfaat (penyewa) harus menjaga objek agar manfaat yang diberikan oleh objek
tetap terjaga.
e. Pembeli
sewa haruslah pemilik mutlak.
3. Sukuk
Musyarokah
Sukuk
musyarakah yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad
musyarakah, yaitu dua pihak atau lebih bekerja sama menggabungkan modal untuk
membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiyayai
kegiatan usaha. Keuntungan ataupun kerugian yang timbul ditanggung bersama
sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing masing pihak.
Sukuk
musyarakah ini merupakan sertifikat kepemilikan permanen, yang dimiliki oleh
sebuah perusahaan ataupun unit bisnis dengan pengawasan dari pihak manajemen.
4. Sukus
Istisna’
Sukuk
instisna’ yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad
istisna’, yaitu para pihak menyepakati jual beli dalam rangka pembiyayaan suatu
proyek atau barang. Harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi barang atau proyek
ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan. Sebagai contoh, pembangunan
sebuah gedung yang menghabiskan dana sebesar US$ 150 Juta dan ditambah mark-up
sebesar 10%. uang sebesar itu harus kembali tanpa adanya prinsip diferensiasi
dan diskon (coupon). Dana sejumlah ini dapat dibuat menjadi sebuah sertifikat
utang yang tidak dapat diperdagangkan yang mirip dengan zero-coupon bound dalam
beberapa fiturnya. Sebagaimana disebutkan bahwa islam melarang perdagangan
utang, sertifikat ini tidak bisa di perdagangkan.
5. Suku
Salam
Dalam
bentuk ini dana dibayarkan dimuka dan komuditas menjadi utang. Dana juga dalam
betuk sertifikat yang mempresentasikan utang. Sertifikat ini juga tidak bisa
diperdagangkan.
C.
Kegunaan
dan Implikasi Produk Sukuk
Adapun
kegunaan Produk Sukuk, diantaranya:
1. Instrumen
Pembiayaan
2. Pembiayaan
Firma
3. Desentralisasi
Fiskal
4. Instrumen
Investasi
5. Implikasi
Produk Sukuk
Kesan
dan implikasi produk sukuk dapat terlihat dalam pertumbuhan perkembangan
pasaran modal, kewujudan pasaran sukuk itu sendiri, implikasi terhadap
pengembangan institusi seperti SPV, Trustee, industri pembiayaan, accounting
dan auditing serta implikasi terhadap institusi zakat.Selain itu produk sukuk
juga dapat memberikan kesan bagi pertumbuhan modal insan, seperti wujud
kepakaran, berkembangnya pelatihan-pelatihan dan juga berkesan guna tenaga yang
optimal.[6]
D.
Prosedur Melakukan Investasi Obligasi
1. Membuka
rekening
Tahap awal yang harus dilakukan dalam proses
transaksi obligasi adalah memilih perusahaan sekuritas yang memiliki devisi
fixed income yang menangani pembelian dan penjualan obligasi. Pilih perusahaan
yang pengalaman, tim yang solid ataupun riset atau fee yang kompetitif.
2. Memahami
produk obligasi
Pada tahap ini, investor dianjurkan untuk
mempelajari seluk-beluk informasi yang dibutuhkan mengenai obligasi, baik
mengenai investasinya sendiri, potensi resiko yang terkandung, maupun potensi
keuntungannya. Hal ini dapat diperoleh dengan mempelajarinya secara mandiri,
bertanya kepada bagian riset perusahaan sekuritas, di mana investor membuka
rekening atau melalui internet.
3. Melakukan
analisis
Analisis yang dilakukan, agar keputusan yang diambil
sesuai dengan apa yang diinginkan, yaiitu kestabilan pendapatan. Aspek-aspek
yang dibutuhkan seperti kupon, jangka waktu, nilai penerbitan, dan peringkat.
Latar belakang serta profil penerbit juga menjadi pertimbangan sndiri. Dengan
informasi yang lengkap, diharapkan keputusan yang diambil tidak menimbulkan
kerugian yang cukup besar. Dianjurkan untuk membandingkan antara obligasi
sejenis.
4. Memberikan
amanat beli
Setelah melalui analisis, investor memperoleh jenis
oligasi yang ingin dibeli. Tahap selanjutnya yaitu memberikan amanat pembelian
kepada trender atau broker obligasi yang telahkita pilih. Pihak trender akan
melakukan pembelian obligasi sesuai dengan jenis serta harga yang diinginkan.
5. Menyiapkan
dana
Membeli obligasi membutuhkan dana yang tidak
sedikit. Satuan pembelian obligasi biasanya bernilai Rp 1 miliar, sehingga
sulit bagi investor individu untuk dapat ikut berinvestasi dalam obligasi.
6. Menyelesaikan
pembayaran obligasi
Pembayaran dana membelian obligasi dilakukan melalui
transver ke rekening perusahaan sekuritas tersebut. Setelah pembayaran selesai,
maka investor sebagai pembeli tinggal menunggu proses settlement atau transaksi
tersebut. Obligasi yang telah dibeli akan tercantum didalam rekening perusahaan
sekuritas yang tercatat di KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia).
Pemindatanganan
hak atas obligasi akan sangat mudah dilakukan secara elektronik, karena saat
ini fiik obligasi tidak lagi brupa sertifikat, namun sudah scriptless (tahap
warkat). Administrasi pembukuan akan dilakukan oleh bank custodian perusahaan
sekuritas. Untuk hal ini, temtunya bank bersangkutan akan memungut biaya
tertentu.[7]
E.
Pihak Yang Terlibat Dalam
Penerbitan Sukuk
1.
Obligor
Adalah pihak yang
bertanggung jawab atas pembayaran imbalan dan nilai nominal sukuk yang
diterbitkan sampai dengan sukuk jatuh tempo.
2.
Special Purpose Vehisle (SPV)
Adalah badan hakum yang
didirikan khusus untuk penerbitan sukuk sertifikat dengan fungsi:
a. Sebagai
penerbit sukuk
b. Menjadi
counterpart pemerintah dalam transaksi pengalihan asset
c. Bertindak
sebagai wali amanah untuk mewakili kepentingan investor.
3.
Investor
Adalah
pemegang sukuk yang memiliki hak atas imbalan, margin, dan nilai nominal sukuk
sesuai partisipasi masing-masing.
[1]Nazaruddin Abdul Wahid, SUKUK:
Memahami & Membedah Obligasi pada Perbankan Syariah, Yogyakarta,
Ar-Ruzz Media, 2010, hlm. 92-93
[2]Nurul huda dan Mustafa Edwin
nasution, Current Issues Lembaga Keuangan Syariah, Kencana,
Jakarta, 2009, hlm. 314
[3]Fahmi Salim, “Konsep dan Aplikasi
Sukuk Negara Dalam Kebijakan Fiskal di Indonesia”, Skripsi Fakultas Syariah dan
Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2011, hlm. 21
[4]Nurul Huda dan Mohamad
Heykal. Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis Dan Praktis, PT
Fajar Interpratama Mandiri. Jakarta, 2013, hlm. 239-244.
[5]Khaerul Umam, Pasar Modal
Syariah dan Praktek Pasar Modal syariah, Pustaka Setia, Bandung, 2013, hlm.
81.
[6]Ibid., hlm. 229
[7]Abdul Manan, Hukum Eonomi
Syariah (Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama), Kencana Prenada
Medi Group, Jakarta, 2012, hlm. 334-338.
DAFTAR
PUSTAKA
Manan,
Abdul. Hukum Eonomi Syariah (Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan
Agama), Kencana Prenada Medi Group, Jakarta, 2012.
Nurul
Huda dan Mohamad Heykal. Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis Dan
Praktis, PT Fajar Interpratama Mandiri. Jakarta, 2013
Nurul
huda dan Mustafa Edwin nasution, Current Issues Lembaga Keuangan
Syariah, Kencana, Jakarta, 2009
Wahid,
Nazaruddin Abdul, SUKUK: Memahami & Membedah Obligasi pada
Perbankan Syariah, Yogyakarta, Ar-Ruzz Media, 2010.
Salim,
Fahmi, “Konsep dan Aplikasi Sukuk Negara Dalam Kebijakan Fiskal di Indonesia”,
Skripsi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2011.
Umam, Khaerul
.Pasar Modal Syariah dan Praktek Pasar Modal syariah, Pustaka Setia,
Bandung, 2013
Komentar