OBLIGASI SYARIAH (SUKUK)

Menurut bahasa, sukuk adalah akar kata dari bahasa arab “sakk”, jamaknya “sukuk atau sakaik” yang berarti memukul atau membentur, dan juga bisa bermakna pencetakan atau menempa sehingga kalau dikatakan “sakkan nukud” bermakna pencetakan atau penempaan uang. Istilah sakk bermula dari tindakan membubuhkan cap tangan oleh seseorang atas suatu dokumen yang mewakili suatu kontrak pembentukan hak, obligasi, dan uang. Dalam konsep modern disebutkan pengamanan pembiayaan yang memberikan hak atas kekayaan dan tanggungan serta bentuk-bentuk hak milik lainnya.Sukuk didefinisikan sebagai suatu dokumen sah yang menjadi bukti penyerahan modal terhadap kepemilikan suatu harta yang boleh dipindahmilikkan dan bersifat kekal atau jangka panjang.[1]

Obligasi syariah (Sukuk) menurut fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.[2]

Sedangkan menurut Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) berpendapat lain mengenai arti sukuk. Menurut organisasi tersebut, sukuk adalah sebagai sertifikat bernilai sama yang merupakan bukti kepemilikan yang tidak dibagikan atas suatu asset, hak manfaat, dan jasa – jasa atau kepemilikan atas proyek atau kegiatan investasi tertentu.

A.    Karakteristik Sukuk

Adapun karakteristik sukuk antara lain:

1.      Merupakan bukti kepemilikan suatu aset, hak manfaat, jasa atau kegiatan investasi tertentu.

2.      Pendapatan yang diberikan berupa imbalan, margin, bagi hasil, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan.

3.      Terbebas dari unsur riba, gharar, dan maysir.

4.      Memerlukan adanya underlying asset penerbitan.

5.      Penggunaan proceeds harus sesuai dengan prinsip syariah.[3]

 

Ada beberapa komponen dalam kontrak sukuk, antara lain:

1.      Harta (asset)

Harta yaitu setiap barang yang benar-benar dimiliki dan dikawal (hijaazah) oleh seseorang, baik barang ataupun manfaat.

2.      Akad

Dalam aktivitas sukuk melibatkan sejumlah akad antara lain akad ijarah, murabahah, istisna, musyarakah, mudharabah, dan akad salam.

3.      Pihak yang berakad (parties)

Terdiri dari originator, badan yang mengeluarkan sukuk dan investor atau sukukholders.

4.       Cara pelaksanaan akad

 

B.     Jenis - Jenis Obligasi Syariah (Sukuk)

Adapun jenis-jenis obligasi syariah antara lain:

1.      Sukuk Mudharabah

Obligasi syariah (sukuk) mudharabah adalah kerja sama dengan skema bagi hasil pendapatan atau keuntungan antara pemilik modal dengan pengelola modal. Beberapa alasan yang mendasari pemilihan struktur mudharabah ini,[4] diantaranya:

a.       Bentuk padanan yang paling sesuai untuk investasi dalam jumlah besar dan jangka yang relative panjang.

b.      Dapat digunakan untuk padanan umum seperti pendanaan modal kerja ataupun pendanaan capital expenditure.

c.       Mudharabah merupakan percampuan keja sama antara modal dan jasa (kegiatan usaha) sehingga membuat strukturnya memungkinkan untuk tidak memerlukan jaminan atas asset yang spesifik. Hal ini berbeda dengan struktur yang menggunakan dasar akad jual beli yang mensyaratkan jaminan atas asset yang didanai.

2.      Sukuk ijarah

Sukuk ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang tersebut. Pemegang sukuk ijarah akan mendapatkan keuntungan berupa fee (sewa) dari asset yang disewakan.[5]

Penerbitan sukuk al-ijarah dimulai dari suatu akad jual beli asset (misalnya gedung dan tanah) oleh pemerintah atau perusahaan kepada suatu perusahaan yang ditunjuk, misalnya PT X, untuk suatu jangka waktu tertentu dengan janji membeli kembali setelah jangka waktu tersebut berakhir. Dalam hal ini, Bank syariah adalah pemilik asset yang menjualnya kepada PT X sebagai SPV, untuk jangka waktu tertentu dengan janji membeli kembali setelah jangka waktu tersebut berakhir.

Akad jual beli ini pada saat bersamaan diikuti dengan akad penyewaan kembali asset tersebut oleh PT X kepada bank syariah selama jangka waktu tersebut. Dengan demikian, akad ini tidak mengubah pemanfaatan terhadap asset tersebut. Dalam istilah keuangan, transaksi seperti ini dikenal dengan back-to-back-lease, dan untuk itu PT X diperlukan sebagai SPV, yaitu perusahaan yang khusus didirikan dalam penerbitan sukuk ini.

Ketentuan akad ijarah sebagai berikut,

a.       Objeknya dapat berupa barang (hata fidik yang bergerak, tak bergerak, harta perdagangan) maupun berbentuk jasa.

b.      Manfaat dari objek dan nilai manfaat tersebut diketahui dan di sepakati oleh kedua belah pihak.ruang lingkup dan jangka waktu pemakaiannya harus dinyaakan secara spesifik.

c.       Penyewa harus membagi hasil manfaat yang diperolehnya dalam bentuk immbalan atau sewa/upah.

d.      Pemakai manfaat (penyewa) harus menjaga objek agar manfaat yang diberikan oleh objek tetap terjaga.

e.       Pembeli sewa haruslah pemilik mutlak.

3.      Sukuk Musyarokah

Sukuk musyarakah yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah, yaitu dua pihak atau lebih bekerja sama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiyayai kegiatan usaha. Keuntungan ataupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing masing pihak.

Sukuk musyarakah ini merupakan sertifikat kepemilikan permanen, yang dimiliki oleh sebuah perusahaan ataupun unit bisnis dengan pengawasan dari pihak manajemen.

4.      Sukus Istisna’

Sukuk instisna’ yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istisna’, yaitu para pihak menyepakati jual beli dalam rangka pembiyayaan suatu proyek atau barang. Harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi barang atau proyek ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan. Sebagai contoh, pembangunan sebuah gedung yang menghabiskan dana sebesar US$ 150 Juta dan ditambah mark-up sebesar 10%. uang sebesar itu harus kembali tanpa adanya prinsip diferensiasi dan diskon (coupon). Dana sejumlah ini dapat dibuat menjadi sebuah sertifikat utang yang tidak dapat diperdagangkan yang mirip dengan zero-coupon bound dalam beberapa fiturnya. Sebagaimana disebutkan bahwa islam melarang perdagangan utang, sertifikat ini tidak bisa di perdagangkan.

5.      Suku Salam

Dalam bentuk ini dana dibayarkan dimuka dan komuditas menjadi utang. Dana juga dalam betuk sertifikat yang mempresentasikan utang. Sertifikat ini juga tidak bisa diperdagangkan.

 

C.    Kegunaan dan Implikasi Produk Sukuk

Adapun kegunaan Produk Sukuk, diantaranya:

1.      Instrumen Pembiayaan

2.      Pembiayaan Firma

3.      Desentralisasi Fiskal

4.      Instrumen Investasi

5.      Implikasi Produk Sukuk

Kesan dan implikasi produk sukuk dapat terlihat dalam pertumbuhan perkembangan pasaran modal, kewujudan pasaran sukuk itu sendiri, implikasi terhadap pengembangan institusi seperti SPV, Trustee, industri pembiayaan, accounting dan auditing serta implikasi terhadap institusi zakat.Selain itu produk sukuk juga dapat memberikan kesan bagi pertumbuhan modal insan, seperti wujud kepakaran, berkembangnya pelatihan-pelatihan dan juga berkesan guna tenaga yang optimal.[6]

 

D.    Prosedur Melakukan Investasi Obligasi

1.      Membuka rekening

Tahap awal yang harus dilakukan dalam proses transaksi obligasi adalah memilih perusahaan sekuritas yang memiliki devisi fixed income yang menangani pembelian dan penjualan obligasi. Pilih perusahaan yang pengalaman, tim yang solid ataupun riset atau fee yang kompetitif.

2.       Memahami produk obligasi

Pada tahap ini, investor dianjurkan untuk mempelajari seluk-beluk informasi yang dibutuhkan mengenai obligasi, baik mengenai investasinya sendiri, potensi resiko yang terkandung, maupun potensi keuntungannya. Hal ini dapat diperoleh dengan mempelajarinya secara mandiri, bertanya kepada bagian riset perusahaan sekuritas, di mana investor membuka rekening atau melalui internet.

3.      Melakukan analisis

Analisis yang dilakukan, agar keputusan yang diambil sesuai dengan apa yang diinginkan, yaiitu kestabilan pendapatan. Aspek-aspek yang dibutuhkan seperti kupon, jangka waktu, nilai penerbitan, dan peringkat. Latar belakang serta profil penerbit juga menjadi pertimbangan sndiri. Dengan informasi yang lengkap, diharapkan keputusan yang diambil tidak menimbulkan kerugian yang cukup besar. Dianjurkan untuk membandingkan antara obligasi sejenis.

4.      Memberikan amanat beli

Setelah melalui analisis, investor memperoleh jenis oligasi yang ingin dibeli. Tahap selanjutnya yaitu memberikan amanat pembelian kepada trender atau broker obligasi yang telahkita pilih. Pihak trender akan melakukan pembelian obligasi sesuai dengan jenis serta harga yang diinginkan.

5.      Menyiapkan dana

Membeli obligasi membutuhkan dana yang tidak sedikit. Satuan pembelian obligasi biasanya bernilai Rp 1 miliar, sehingga sulit bagi investor individu untuk dapat ikut berinvestasi dalam obligasi.

6.      Menyelesaikan pembayaran obligasi

Pembayaran dana membelian obligasi dilakukan melalui transver ke rekening perusahaan sekuritas tersebut. Setelah pembayaran selesai, maka investor sebagai pembeli tinggal menunggu proses settlement atau transaksi tersebut. Obligasi yang telah dibeli akan tercantum didalam rekening perusahaan sekuritas yang tercatat di KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia).

Pemindatanganan hak atas obligasi akan sangat mudah dilakukan secara elektronik, karena saat ini fiik obligasi tidak lagi brupa sertifikat, namun sudah scriptless (tahap warkat). Administrasi pembukuan akan dilakukan oleh bank custodian perusahaan sekuritas. Untuk hal ini, temtunya bank bersangkutan akan memungut biaya tertentu.[7]

E.     Pihak Yang Terlibat Dalam Penerbitan Sukuk

1.      Obligor

Adalah pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran imbalan dan nilai nominal sukuk yang diterbitkan sampai dengan sukuk jatuh tempo.

2.       Special Purpose Vehisle (SPV)

Adalah badan hakum yang didirikan khusus untuk penerbitan sukuk sertifikat dengan fungsi:

a.       Sebagai penerbit sukuk

b.      Menjadi counterpart pemerintah dalam transaksi pengalihan asset

c.       Bertindak sebagai wali amanah untuk mewakili kepentingan investor.

3.       Investor

Adalah pemegang sukuk yang memiliki hak atas imbalan, margin, dan nilai nominal sukuk sesuai partisipasi masing-masing.


 



[1]Nazaruddin Abdul Wahid, SUKUK: Memahami & Membedah Obligasi pada Perbankan Syariah, Yogyakarta, Ar-Ruzz Media, 2010, hlm. 92-93

[2]Nurul huda dan Mustafa Edwin nasution, Current Issues Lembaga Keuangan Syariah, Kencana, Jakarta, 2009, hlm. 314

[3]Fahmi Salim, “Konsep dan Aplikasi Sukuk Negara Dalam Kebijakan Fiskal di Indonesia”, Skripsi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2011, hlm. 21

[4]Nurul Huda dan Mohamad Heykal. Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis Dan Praktis, PT Fajar Interpratama Mandiri. Jakarta, 2013, hlm. 239-244.

[5]Khaerul Umam, Pasar Modal Syariah dan Praktek Pasar Modal syariah, Pustaka Setia, Bandung, 2013, hlm. 81.

[6]Ibid., hlm. 229

[7]Abdul Manan, Hukum Eonomi Syariah (Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama), Kencana Prenada Medi Group,  Jakarta, 2012, hlm. 334-338.

DAFTAR PUSTAKA

 

Manan, Abdul. Hukum Eonomi Syariah (Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama), Kencana Prenada Medi Group,  Jakarta, 2012.

Nurul Huda dan Mohamad Heykal. Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis Dan Praktis, PT Fajar Interpratama Mandiri. Jakarta, 2013

Nurul huda dan Mustafa Edwin nasution, Current Issues Lembaga Keuangan Syariah, Kencana, Jakarta, 2009

Wahid, Nazaruddin Abdul, SUKUK: Memahami & Membedah Obligasi pada Perbankan Syariah, Yogyakarta, Ar-Ruzz Media, 2010.

Salim, Fahmi, “Konsep dan Aplikasi Sukuk Negara Dalam Kebijakan Fiskal di Indonesia”, Skripsi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2011.

Umam, Khaerul .Pasar Modal Syariah dan Praktek Pasar Modal syariah, Pustaka Setia, Bandung, 2013

Komentar