Peran Dewan Pengawas Syariah Dalam Pasar Modal Syariah

Dewan pengawas syariah adalah ahli syariah yang diangkat oleh rapat umum pemegang saham atas rekomendasi manjelis ulama indonesia (MUI), dengan tugas memberikan nasihat dan saran keada direksi serta mengawasi kegiatan perusahaan agar sesuai dengan prinsip syariah.  Dalam arti lain, DPS merupakan desan yang mengawasi, mengarahkan serta yang lainnya yang berkaitan dengan kesyariahan perusahaan. Sehingga perusahaan tersebt tidak hanya mendapatkan keuntungan tetapi mendapatkan berkah dari Allah SWT sehingga mencapai titik falah.[1]

    Fungsi utama DPS adalah mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh DSN MUI ( dewan syariah nasional majelis ulama indonesia).

Secara umum tugas DPS DAN DSN adalah sebagai berikut[2]:

  1. Penentuan transaksi keuangan yang diperbolehkan.
  2. Purifikasi
  3. Advkasi untuk investor maupun emiten.
  4. Monitor kepatuhan
  5. Kepedulian pada masyarakat sekitar.
  6. Tanggung jawab sosial.

Pengawasan penerapan prinsip syariah

         Di Indonesia, fatwa ulama mengenai produk dan jasa keungan syariah diberikan oleh Majelis Ulama Indonesia melalui Dewan Syariah Nasional. Kemudian untuk mengawasi pelaksanaan pemberian produk produk dan jasa keuangan oleh lembaga  keuangan Dewan Syariah Nasional akan menunjuk Dewan Pengawas Syariah untuk tiap lembaga keuangan yang bersangkutan.[3]

      Peran Dewan Syariah Nasional dan Dewan Pengawas Syariah memang tidak terbatas pada pemberian fatwa atas produk, jasa dan transaksi keuangan yang akan dilakukan oleh lembaga keuangan, tetapi juga harus menentukkan proses purifikasi dan memonitor pengelolaan lembaga keuangan. 

Peran DPS pada pasar modal syariah

    Dewan Pengawas Syariah adalah badan yang ditunjuk oleh Dewan Syariah Nasional yang ditempatkan di lembaga keuangan atau bisnis syariah yang bertugas mengawasi kegiatan usaha perusahaan agar sesuai dengan prinsip syariah. Tugas Dewan Pengawas Syariah sebagai pengawas kegiatan usaha di pasar modal agar senantiasa sejalan dengan prinsip syariah adalah sebuah tugas yang sangat berat.  Terlebih lagi apabila mengingat tidak adanya aturan hokum yang cukup jelas mengenai kewenangan pengawasan tersebut selain itu tugas Dewan Pengawas Syariah antara lain yaitu bertanggung jawab atas pelaksaaan fatwa DSN-MUI dan menyampaikan hasil laporan pengawasan di dalam pelaksanaan obligasi syariah.[4]

        Fungsi Dewan Pengawas Syariah sebagai pengawas memiliki kesamaan dengan fungsi komisaris. Bedanya, kepentingan komisaris dalam melakukan fungsinya adalah memastikan pasar modal selalu menghasilkan keuntungan ekonomis. Akan tetapi, kepentingan Dewan Pengawas Syariah semata-mata hanya untuk menjaga kemurnian ajaran Islam dalam praktik kegiatan di pasar modal syariah. Agar Dewan Pengawas Syariah bisa berperan optimal tampaknya perlu ada ketegasan dalam anggaran dasar perseroan terbatas yang menjalankan usaha pasar modal syariah bahwa tujuan penyelenggaraannya adalah untuk memperoleh ridha Allah dan bahwa itu harus menjadi prinsip dasar pengelolaan secara syariah. Dapat pula dibuat semacam aturan yang agak rinci mengenai pelanggaran prinsip syariah dan sanksi dapat dijatuhkan.

         Dengan demikian Dewan Pengawas Syariah merupakan lembaga khas yang dimiliki oleh pasar modal syariah. Dalam menjalankan tugasnya sangat penting untuk membekali Dewan Pengawas Syariah dengan wewenang yang cukup dan membuat aturan yang rinci mengenai kedudukannya. Hal tersebut akan membuat prinsip good corporate governance lebih mudah dirterapkan dalam Dewan Pengawas Syariah.

    Pada kenyataannya, pengaturan Dewan Pengawas Syariah yang ada sekarang sangat minim. Hal ini terlihat sekali apabila pengaturan untuk Dewan Pengawas Syariah dibandingkan dengan pengaturan untuk RUPS, komisaris, direksi. Tanpa ada pengaturan yang cukup rinci, Dewan Pengawas Syariah tampaknya tidak dapat optimal dalam menjalankan fungsi pengawasaannya. Bahkan bukan tidak mungkin, Dewan Pengawas Syariah hanya menjadi lembaga stempel saja. Artinya Dewan Pengawas Syariah menjadi lembaga yang membuat seolah-olah semua produk pasar modal telah sesuai syariah, padahal pada kenyataannya tidak. Ini sangat berbahaya karena mereka adalah otoritas yang menentukan kesesuaian penerapan hukum islam dalam operasional para pelaku usaha di pasar modal. Untuk mencegah hal tersebut aturan mengenai Dewan Pengawas Syariah tidak hanya perlu, melainkan sangat mendesak sifatnya.

    Pada akhirnya, kunci optimalisasi Dewan Pengawas Syariah ada pada kebijaksanaan OJK. Kedudukan Dewan Pengawas Syariah dan tata cara kerjanya dalam penyelenggaraan pasar modal syariah harus diatur dalam peraturan yang berlaku di OJK. Segala fatwa yang dibuat Dewan Syariah Nasional yang menjadi acuan kerja Dewan Pengawas Syariah sebisa mungkin juga harus diperjuangkan untuk diadopsi dalam peraturan OJK. Dengan demikian, fatwa tersebut akan memiliki daya laku dan daya ikat yang lebih kuat. Semoga hal tersebut dapat mendorong optimalisasi Dewan Pengawas Syariah dalam penyelenggaraan pasar modal syariah.


DAFTAR PUSTAKA

 

 Sula, Muhammad Syakir. 2004. Asuransi Syariah (life and general). Jakarta: Gema Insani Press.

Ayub, Muhammad. 2009. Understanding Islamic Finance, diterjemahkan oleh Aditya Wisnu Pribadi. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Sutedi, Adrian. Pasar Modal Syariah: Sarana Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.

http://naifu.wordpress.com/2011/12/28/dewan-pengawasan-syariah-dasar-hukum-persyaratan-anggota-serta-tugas-dan-wewenangnya/



[1]Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah (life and general), (Jakarta: Gema Insani Press, 2004), hlm. 543.

[2]Muhammad Ayub, Understanding Islamic Finance, diterjemahkan oleh Aditya Wisnu Pribadi, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2009), h. 590-591

[3]Adrian Sutedi, Pasar Modal Syariah: Sarana Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip Syariah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011), h. 236-238

Komentar