Peran Dewan Pengawas Syariah Dalam Pasar Modal Syariah
Dewan
pengawas syariah adalah ahli syariah yang diangkat oleh rapat umum pemegang
saham atas rekomendasi manjelis ulama indonesia (MUI), dengan tugas memberikan
nasihat dan saran keada direksi serta mengawasi kegiatan perusahaan agar sesuai
dengan prinsip syariah. Dalam arti lain, DPS merupakan desan yang
mengawasi, mengarahkan serta yang lainnya yang berkaitan dengan kesyariahan
perusahaan. Sehingga perusahaan tersebt tidak hanya mendapatkan keuntungan
tetapi mendapatkan berkah dari Allah SWT sehingga mencapai titik falah.[1]
Fungsi utama DPS adalah mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan syariah
agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh DSN
MUI ( dewan syariah nasional majelis ulama indonesia).
Secara
umum tugas DPS DAN DSN adalah sebagai berikut[2]:
- Penentuan transaksi keuangan yang
diperbolehkan.
- Purifikasi
- Advkasi untuk investor maupun
emiten.
- Monitor kepatuhan
- Kepedulian pada masyarakat sekitar.
- Tanggung jawab sosial.
Pengawasan
penerapan prinsip syariah
Di Indonesia, fatwa ulama mengenai produk dan jasa keungan syariah diberikan
oleh Majelis Ulama Indonesia melalui Dewan Syariah Nasional. Kemudian untuk
mengawasi pelaksanaan pemberian produk produk dan jasa keuangan oleh
lembaga keuangan Dewan Syariah Nasional akan menunjuk Dewan Pengawas
Syariah untuk tiap lembaga keuangan yang bersangkutan.[3]
Peran Dewan Syariah Nasional dan Dewan Pengawas Syariah memang tidak terbatas
pada pemberian fatwa atas produk, jasa dan transaksi keuangan yang akan
dilakukan oleh lembaga keuangan, tetapi juga harus menentukkan proses purifikasi
dan memonitor pengelolaan lembaga keuangan.
Peran
DPS pada pasar modal syariah
Dewan Pengawas Syariah adalah badan yang ditunjuk oleh Dewan Syariah
Nasional yang ditempatkan di lembaga keuangan atau bisnis syariah yang bertugas
mengawasi kegiatan usaha perusahaan agar sesuai dengan prinsip syariah. Tugas
Dewan Pengawas Syariah sebagai pengawas kegiatan usaha di pasar modal agar
senantiasa sejalan dengan prinsip syariah adalah sebuah tugas yang sangat
berat. Terlebih lagi apabila mengingat tidak adanya aturan hokum
yang cukup jelas mengenai kewenangan pengawasan tersebut selain itu tugas Dewan
Pengawas Syariah antara lain yaitu bertanggung jawab atas pelaksaaan fatwa
DSN-MUI dan menyampaikan hasil laporan pengawasan di dalam pelaksanaan obligasi
syariah.[4]
Fungsi
Dewan Pengawas Syariah sebagai pengawas memiliki kesamaan dengan fungsi
komisaris. Bedanya, kepentingan komisaris dalam melakukan fungsinya adalah
memastikan pasar modal selalu menghasilkan keuntungan ekonomis. Akan tetapi,
kepentingan Dewan Pengawas Syariah semata-mata hanya untuk menjaga kemurnian
ajaran Islam dalam praktik kegiatan di pasar modal syariah. Agar Dewan Pengawas
Syariah bisa berperan optimal tampaknya perlu ada ketegasan dalam anggaran
dasar perseroan terbatas yang menjalankan usaha pasar modal syariah bahwa
tujuan penyelenggaraannya adalah untuk memperoleh ridha Allah dan bahwa itu
harus menjadi prinsip dasar pengelolaan secara syariah. Dapat pula dibuat
semacam aturan yang agak rinci mengenai pelanggaran prinsip syariah dan sanksi
dapat dijatuhkan.
Dengan demikian Dewan Pengawas Syariah merupakan
lembaga khas yang dimiliki oleh pasar modal syariah. Dalam menjalankan tugasnya
sangat penting untuk membekali Dewan Pengawas Syariah dengan wewenang yang
cukup dan membuat aturan yang rinci mengenai kedudukannya. Hal tersebut akan
membuat prinsip good corporate governance lebih mudah
dirterapkan dalam Dewan Pengawas Syariah.
Pada kenyataannya, pengaturan Dewan Pengawas Syariah yang ada sekarang
sangat minim. Hal ini terlihat sekali apabila pengaturan untuk Dewan Pengawas
Syariah dibandingkan dengan pengaturan untuk RUPS, komisaris, direksi. Tanpa
ada pengaturan yang cukup rinci, Dewan Pengawas Syariah tampaknya tidak dapat
optimal dalam menjalankan fungsi pengawasaannya. Bahkan bukan tidak mungkin,
Dewan Pengawas Syariah hanya menjadi lembaga stempel saja. Artinya Dewan
Pengawas Syariah menjadi lembaga yang membuat seolah-olah semua produk pasar
modal telah sesuai syariah, padahal pada kenyataannya tidak. Ini sangat
berbahaya karena mereka adalah otoritas yang menentukan kesesuaian penerapan
hukum islam dalam operasional para pelaku usaha di pasar modal. Untuk mencegah
hal tersebut aturan mengenai Dewan Pengawas Syariah tidak hanya perlu,
melainkan sangat mendesak sifatnya.
Pada akhirnya, kunci optimalisasi Dewan Pengawas Syariah ada pada
kebijaksanaan OJK. Kedudukan Dewan Pengawas Syariah dan tata cara kerjanya
dalam penyelenggaraan pasar modal syariah harus diatur dalam peraturan yang
berlaku di OJK. Segala fatwa yang dibuat Dewan Syariah Nasional yang menjadi
acuan kerja Dewan Pengawas Syariah sebisa mungkin juga harus diperjuangkan
untuk diadopsi dalam peraturan OJK. Dengan demikian, fatwa tersebut akan
memiliki daya laku dan daya ikat yang lebih kuat. Semoga hal tersebut dapat mendorong
optimalisasi Dewan Pengawas Syariah dalam penyelenggaraan pasar modal syariah.
DAFTAR
PUSTAKA
Sula,
Muhammad Syakir. 2004. Asuransi Syariah (life and general). Jakarta:
Gema Insani Press.
Ayub,
Muhammad. 2009. Understanding
Islamic Finance, diterjemahkan oleh Aditya Wisnu Pribadi. Jakarta: PT
Gramedia Pustaka Utama.
Sutedi,
Adrian. Pasar Modal Syariah: Sarana
Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.
[1]Muhammad Syakir Sula, Asuransi
Syariah (life and general), (Jakarta: Gema Insani Press, 2004), hlm.
543.
[2]Muhammad Ayub, Understanding
Islamic Finance, diterjemahkan oleh Aditya Wisnu Pribadi, (Jakarta: PT
Gramedia Pustaka Utama, 2009), h. 590-591
[3]Adrian Sutedi, Pasar
Modal Syariah: Sarana Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip Syariah, (Jakarta:
Sinar Grafika, 2011), h. 236-238
Komentar