Prinsip dan Perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia

 Prinsip pasar modal syariah, yaitu

  1. pembiayaan dan investasi hanya dapat dilakukan pada asset atau kegiatan usaha yang halal, kegiatan usahanya tersebut bermanfaat.
  2. uang adalah alat bantu pertukaran nilai dan pemilik harta akan menerima bagi hasil dari amnfaat yang timbul dari kegiatan usaha maka oembiayaan dan investasi harus pada mata uang yang sama dengna pembukuan kegiatan usaha.
  3. akad adalah yang terjadi antarainvestir dengan pemilik usaha atau emiten dan tindakan maupun informasi yang diberikan pemilik usaha serta mekanisme pasar tidak boleh menimbulkan kondisi keraguan yang dapat menyebabkan kerugian.
  4. investor dan emiten tidak boleh mengambil resiki yang ,elebihi kemampuan (maysir) yang dapat menimbulkan kerugian yang sebenarnya dapat dihindari.
  5. investor dan emiten maupun bursa hal-hal lain yang menyebabkan gangguan yang disengaja atas mekanisme pasar baik dari segi penawaran maupun dari segi permintaan.

   
    Dalam pasar modal syariah, instrumen yang diperdagangkan adalah saham, obligasi syariah dan reksa dana syariah, sedangkan opsi, waran dan right tidak termasuk instrumen yang dibolehkan. Adapun yang dimaksud saham dalam pasar modal syariah sama dengan saham dalam pasar modal konvensional. Hanya bedanya saham yang diperdagangkan dalam pasar modal syariah harus datang dari emiten yang memenuhi kriteria-kriteria syariah sebagaimana yang disebutkan dalam pembahasan indeks Islam. Sementara obligasi syariah berbeda dengan. 

    Dalam konteks pasar modal syariah, menurut Alhabshi, idealnya pasar modal syariah itu tidak mengandung transaksi ribawi, transaksi yang meragukan (gharar), dan saham perusahaan yang bergerak pada bidang yang diharamkan. Pasar modal syariah harus bebas dari transaksi yang tidak beretika dan bermoral, seperti manipulasi pasar, transaksi yang memanfaatkan orang dalam (insider trading), menjual saham yang Pasar ditentukan oleh kekuatan pasar bukan karena nilai intrinsik saham itu sendiri.

Perkembangan pasar modal syariah

    Jika dilihat sejarahnya perkembangan pasar modal di Indonesia diawali sejak masa pendudukan Belanda di Indonesia dengan namaVereniging Voor de Effekteenhundel pada tahun 1912.13 Tujuannya untuk menghimpun dana guna menunjang ekspansi usaha perkebunan milik Kolonial Belanda. Meletusnya perang dunia kedua membuat kegiatan pasar modal berhenti. Setelah memasuki era kemerdekaan Indonesia, pada 1 September 1 951 dikeluarkan Undang-undang Darurat No. 13 tentang bursa yang kemudian ditetapkan sebagai Undangundang Bursa No. 15 Tahun 1952. Sejak dimulai era Orde Baru, pemerintah mulai secara serius memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan pasar modal.14 Pada tanggal 10 Agustus 1977 dibentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (PAPEPAM) yang pada tahun 1991 berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan saat ini menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM & LK). 
    Di samping itu perjalanan sejarah pasar modal juga ditandai dengan dilakukannya beberapa kali deregulasi seperti Paket Oktober (Pakto) 1988 dan Paket Desember (Pakdes) 1988.15 Penelusuran terhadap perjalanan sejarah pasar modal ini dapat menunjukkan betapa strategis dan dibutuhkannya keberadaan di Indonesia. Walaupun mengalami pasang surut namun dengan berbagai kebijakan- kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah menjadikan lembaga ini terus eksis memainkan perannya sebagai pilar ekonomi dan keuangan bangsa. Hal ini dapat
dipahami dan dimaklumi karena pasar modal yang menyediakan sumber pembiayaan dengan jangka waktu yang panjang menjadikan modalnya sebagai investasi yang dapat menciptakan dan memperluas lapangan kerja serta meningkatkan volume aktivitas perekonomian. Perspektif ini tentunya dilihat dari
perspektif yang berbeda dari berbagai analisis dan kritikan atas kegiatan spekulasi dan bisnis yang berorientasi kepadamoney based activities.

Komentar