Saham
Saham
merupakan salah satu jenis surat berharga yang diperdagangkan di bursa efek.
Saham diartikan sebagai bukti penyertaan modal di suatu perseroan, atau
merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Siapa saja yang memiliki
saham berarti dia ikut menyertakan modal atau memiliki perusahaan yang mengeluarkan
saham tersebut.
Dalam bahasa Belanda, Saham disebut “aandeel”,
dan dalam bahasa Inggris disebut dengan “share”,
dalam bahasa Jerman disebut “aktie”,
dan dalam bahasa Perancis disebut “action”.
Semua istilah ini mempunyai arti surat berharga yang mencantumkan kata “saham”
di dalamnya sebagai tanda bukti kepemilikan sebagian dari modal perseroan,
dengan mana Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya. Berdasarkan
Pasal 60 UU NO. 40 Tahun 2007, Saham merupakan benda bergerak dan rnemberikan
hak untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, menerima pembayaran
dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi serta menjalankan hak lainnya
berdasarkan Undang-Undang ini.[1]
Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas
itu adalah pemilik perusahaan yang me¬nerbitkan kertas tersebut. Jadi sama
dengan menabung di bank, setiap kali kita menabung maka kita akan mendapat¬kan
slip yang menjelaskan bahwa kita telah menyetor sejumlah uang. Dalam investasi
saham, yang kita terima bukan slip melainkan saham.
Untuk mendapatkan suatu saham, seseorang harus melakukan investasi atau
penanaman modal kesuatu perusahaan atau persero, dengan mana penanaman
modal di bagi menjadi, penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal Asing.[2]
1. Penanaman
Modal dalam negeri
Penanaman modal dalam negeri menurut UU No.25 tahun 2007 adalah kegiatan
penanaman modal untuk melakukan usaha di wilayah negara RI oleh penanam modal
dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Modal dalam negeri adalah
modal yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara
Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan
hukum.
Sejalan dengan pengertian penanaman modal dalam negeri di atas,
pengertian penanam modal dalam negeri menurut pasal 1 ayat (5) UU No.25 tahun
2007 adalah penanam modal dalam negeri adalah perseorangan warga negara
Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang
melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
2. Penanaman
modal asing
Berdasarkan UU No.25 tahun 2007 memberikan pengertian penanaman modal
asing sebagai kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara
Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang
menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal
dalam negeri.
Penanam modal asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha
asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah
negara Republik Indonesia. Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara
asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing,
dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki
oleh pihak asing.[3]
Berdasarkan
hak kepemilikannya, maka saham dapat dibagi 2 jenis, yaitu:
1. Saham
Biasa (common stocks)
Common stock, merupakan saham biasa yakni tanda penyertaan modal individu
maupun instansi dalam sebuah perusahaan, menggantikan klaim kepemilikan
terhadap penghasilan ataupun aktiva yang dipunyai perusahaan. Pemegang saham
memiliki kewajiban yang terbatas artinya apabila perusahaan tersebut mengalami
gulung tikar, kerugian yang akan ditanggung oleh pemegang saham hanya sebesar
investasinya yang ada dalam saham saja.
2. Saham
Preferen (preferred stocks)
Saham ini mempunyai karakteristik gabungan antara obligasi dan saham
biasa karena bisa menghasilkan pendapatan tetap, tetapi bisa juga mendatangkan
hasil seperti yang dikehendaki investor. Ada dua hal penyebab saham preferen
serupa dengan saham biasa yaitu mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan
tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut dan
membayar dividen. Perbedaan saham preferen dengan obligasi terletak pada tiga
hal yaitu klaim atas laba dan aktiva, dividen tetap selama masa berlaku dari
saham, mewakili hak tebus dan dapat ditukar dengan saham biasa.
Karakteristik
Saham
Dalam hal ini, karakteristik saham adalah karakteristik saham perusahaan
go-pulic. Terdapat 3 jenis nilai yang melekat pada suatu saham perusahaan
go-public di antarnya:
1. Nilai
Nominal (Nilai Pari)
Nilai nominal saham adalah nilai yang tertera di dalam saham yang didapat
dari hasil pembagian total modal perusahaan terhadap jumlah saham yang beredar.
Nilai nominal digunakan untuk kepentingan akuntansi dan hukum. Nilai nominal
juga digunakan untuk menentukan besarnya modal yang disetor penuh dalam neraca.
2. Nilai
Wajar Saham
Nilai wajar saham adalah nilai yang diberikan oleh para investor atau
analis pasar modal terhadap setiap saham yang diperdagangkan di bursa efek
dengan berpedoman kepada masing – masing industri dari setiap perusahaan
tersebut dan menggunakan beberapa metode perhitungan nilai atau harga suatu
saham yang berlaku umum, misalnya dengan menggunakan metode PER, tingkat
pertumbuhan laba perusahaan, price to book value (PBV), dll.
3. Nilai
Pasar
Nilai pasar atau harga pasar saham suatu perusahaan go-public adalah
nilai yang diperdagangkan di bursa efek. Jika investor banyak yang melakukan
pembelian terhadap suatu saham tertentu, maka harga pasar saham tersebut pun
akan semakin tinggi, begitu juga sebaliknya. Di sisi lain, naik turunnya harga
saham juga sangat ditentukan oleh kekuatan supply dan demand atau berapa besar
pembelian dan penjualan dari saham tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Sulistyastuti, Dyah Ratih. 2002. Saham
dan Obligasi. Yogyakarta: Penerbit Universitas Atma Jaya
Husnan, Suad. 1996. Dasar-dasar
Teori Portofolio dan Analisis Sekuritas. Yogyakarta: UPP AMP YKPN.
Hansen, Mowen, 2005. Manajemen
Accounting (Akuntansi Manajemen) buku ke – 2 edisi 7. Salemba Empat.
Jakarta
[1]Dyah Ratih Sulistyastuti, Saham dan Obligasi, (Yogyakarta: Penerbit Universitas Atma Jaya,
2002), hlm. 57.
[2]Mowen Hansen, Manajemen
Accounting (Akuntansi Manajemen) buku ke – 2 edisi 7, (Jakarta : Salemba
Empat, 2005), hlm 77.
[3]Suad Husnan, Dasar-dasar Teori
Portofolio dan Analisis Sekuritas, (Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 1996), hlm. 46.
Komentar