Saham

Saham  merupakan salah satu jenis surat berharga yang diperdagangkan di bursa efek. Saham diartikan sebagai bukti penyertaan modal di suatu perseroan, atau merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Siapa saja yang memiliki saham berarti dia ikut menyertakan modal atau memiliki perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut. 

    Dalam bahasa Belanda, Saham disebut “aandeel”, dan dalam bahasa Inggris disebut dengan “share”, dalam bahasa Jerman disebut “aktie”, dan dalam bahasa Perancis disebut “action”. Semua istilah ini mempunyai arti surat berharga yang mencantumkan kata “saham” di dalamnya sebagai tanda bukti kepemilikan sebagian dari modal perseroan, dengan mana Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya. Berdasarkan Pasal 60 UU NO. 40 Tahun 2007, Saham merupakan benda bergerak dan rnemberikan hak untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi serta menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang ini.[1]

 

    Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas itu adalah pemilik perusahaan yang me¬nerbitkan kertas tersebut. Jadi sama dengan menabung di bank, setiap kali kita menabung maka kita akan mendapat¬kan slip yang menjelaskan bahwa kita telah menyetor sejumlah uang. Dalam investasi saham, yang kita terima bukan slip melainkan saham.

    Untuk mendapatkan suatu saham, seseorang harus melakukan investasi atau penanaman modal kesuatu  perusahaan atau persero, dengan mana penanaman modal di bagi menjadi, penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal Asing.[2]

1.      Penanaman Modal dalam negeri

    Penanaman modal dalam negeri menurut UU No.25 tahun 2007 adalah kegiatan penanaman modal untuk melakukan usaha di wilayah negara RI oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Modal dalam negeri adalah modal yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.

    Sejalan dengan pengertian penanaman modal dalam negeri di atas, pengertian penanam modal dalam negeri menurut pasal 1 ayat (5) UU No.25 tahun 2007 adalah penanam modal dalam negeri adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.

2.      Penanaman modal asing

    Berdasarkan UU No.25 tahun 2007 memberikan pengertian penanaman modal asing sebagai kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

    Penanam modal asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.[3]

Berdasarkan hak kepemilikannya, maka saham dapat dibagi 2 jenis, yaitu:

1.      Saham Biasa (common stocks)

    Common stock, merupakan saham biasa yakni tanda penyertaan modal individu maupun instansi dalam sebuah perusahaan, menggantikan klaim kepemilikan terhadap penghasilan ataupun aktiva yang dipunyai perusahaan. Pemegang saham memiliki kewajiban yang terbatas artinya apabila perusahaan tersebut mengalami gulung tikar, kerugian yang akan ditanggung oleh pemegang saham hanya sebesar investasinya yang ada dalam saham saja.

2.      Saham Preferen (preferred stocks)

    Saham ini mempunyai karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa karena bisa menghasilkan pendapatan tetap, tetapi bisa juga mendatangkan hasil seperti yang dikehendaki investor. Ada dua hal penyebab saham preferen serupa dengan saham biasa yaitu mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut dan membayar dividen. Perbedaan saham preferen dengan obligasi terletak pada tiga hal yaitu klaim atas laba dan aktiva, dividen tetap selama masa berlaku dari saham, mewakili hak tebus dan dapat ditukar dengan saham biasa.

Karakteristik Saham

    Dalam hal ini, karakteristik saham adalah karakteristik saham perusahaan go-pulic. Terdapat 3 jenis nilai yang melekat pada suatu saham perusahaan go-public di antarnya:

1.       Nilai Nominal (Nilai Pari)

    Nilai nominal saham adalah nilai yang tertera di dalam saham yang didapat dari hasil pembagian total modal perusahaan terhadap jumlah saham yang beredar. Nilai nominal digunakan untuk kepentingan akuntansi dan hukum. Nilai nominal juga digunakan untuk menentukan besarnya modal yang disetor penuh dalam neraca.

2.      Nilai Wajar Saham

    Nilai wajar saham adalah nilai yang diberikan oleh para investor atau analis pasar modal terhadap setiap saham yang diperdagangkan di bursa efek dengan berpedoman kepada masing – masing industri dari setiap perusahaan tersebut dan menggunakan beberapa metode perhitungan nilai atau harga suatu saham yang berlaku umum, misalnya dengan menggunakan metode PER, tingkat pertumbuhan laba perusahaan, price to book value (PBV), dll.

3.      Nilai Pasar

    Nilai pasar atau harga pasar saham suatu perusahaan go-public adalah nilai yang diperdagangkan di bursa efek. Jika investor banyak yang melakukan pembelian terhadap suatu saham tertentu, maka harga pasar saham tersebut pun akan semakin tinggi, begitu juga sebaliknya. Di sisi lain, naik turunnya harga saham juga sangat ditentukan oleh kekuatan supply dan demand atau berapa besar pembelian dan penjualan dari saham tersebut.

 

DAFTAR PUSTAKA

Sulistyastuti, Dyah Ratih. 2002. Saham dan Obligasi. Yogyakarta: Penerbit Universitas Atma Jaya

Husnan, Suad. 1996. Dasar-dasar Teori Portofolio dan Analisis Sekuritas. Yogyakarta: UPP AMP YKPN.

Hansen, Mowen, 2005. Manajemen Accounting (Akuntansi Manajemen) buku ke – 2 edisi 7. Salemba Empat. Jakarta



[1]Dyah Ratih Sulistyastuti, Saham dan Obligasi,  (Yogyakarta: Penerbit Universitas Atma Jaya, 2002), hlm. 57.

 

[2]Mowen Hansen, Manajemen Accounting (Akuntansi Manajemen) buku ke – 2 edisi 7,  (Jakarta : Salemba Empat, 2005), hlm 77.

[3]Suad Husnan, Dasar-dasar Teori Portofolio dan Analisis Sekuritas, (Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 1996), hlm. 46.


Komentar