Struktur dan Mekanisme Pasar Modal Syariah dan Konvensional
Pasar modal konvensional itu sendiri adalah sebuah sistem keuangan
yang terkoordinasi, yang masuk didalamnya yaitu semua lembaga perantara di
bidang keuangan dan bank-bank konvensional dan juga seluruh surat-surat
berharga yang beredar.[1]
Pada pasar modal syariah pengertiannya hampir sama dengan pasar modal
konvensional atau bisa dikatakan sama. Hanya saja dalam pasar modal syariah
dari segi instrumen dan segi investasi dikolaborasikan dengan syariah agama
Islam.[2]
Sejarah Pasar Modal Syariah dan
Konvensional
1. Sejarah pasar modal konvensional[3]
Secara historis, pasar modal telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka.
Pasar modal atau bursa efek telah hadir sejak jaman kolonial Belanda dan
tepatnya pada tahun 1912 di Batavia. Pasar modal ketika itu didirikan oleh
pemerintah Hindia belanda untuk kepentingan pemerintah kolonial atau VOC.
2. Sejarah pasar modal syariah
Pasar modal syariah di Indonesia di mulai dengan di terbitkannya reksa
dana syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 juli 1997.
Selanjutnya, bursa efek indonesia (d/h bursa Efek Jakarta) bekerjasama dengan
PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada
tanggal 3 juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin
menginvestasikan dananya secara syariah.
Mekanisme Pasar Modal syariah
- Semua
saham harus diperjualbelikan pada bursa efek
- Bursa
perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan
Melalui pialang.
- Semua
perusahaan yang memiliki saham yang bisa diperjualbelikan di Bursa efek
diminta menyampaikan informasi mengenai perhitungan (account) keuntungan
dan kerugian serta neraca keuntungan pada komite manajemen bursa efek
dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan.
- Komite
manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) setiap perusahaan dengan
interval tidak lebih dari 3 bulan sekali.
- Saham
tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST.
- Saham
bisa dijual dengan harga dibawah HST.
- Komite
manajemen harus memastikan semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek
mengikuti standar akuntansi syariah.
- Perdagangan
saham harusnya hanya berlangsung dalam satu minggu periode
perdagangansetelah menentukan HST.
- Perusahaan
hanya bisa menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan dan dengan
harga HST.
Mekanisme Pasar Modal[4]
- Badan
pengawas pasar modal (BAPEPAM)
- Self
regulatory organization (SRO)
- Perusahaan
efek
- Lembaga
penunjang
- Profesi
penunjang pasar modal
- Pemodal
- Emiten
- Pasar
Struktur Pasar Modal Syariah
- Pengelola
pasar modal[5]
- Bapepam-LK
- Bursa
efek
- Lembaga
kliring dan penjaminan
- Lembaga
penyimpanan dan penyelesaian
- Penyelenggara
Perdagangan Surat Utang
- Negara
di Luar Bursa Efek
2.
Pelaku pasar modal
- Emiten
- Investor
- Perusahaan
Pengelola Dana (Investment Company)
- Reksadana
DAFTAR PUSTAKA
Firdaus, NH Muhammad, dkk. 2005. Briefcase
Book Edukasi Profesional Syariah: Sistem Keuangan & Investasi Syariah.
Jakarta :Renaisan.
Huda, Nurul dan Nasution, Mustofa
,Edwin. 2008. Investasi Pada Pasar Modal Syariah. Jakarta:Kencana.
Iqbal, Zamir & Mirakhor, Abas.
2008. Pengantar Keuangan Islam: Teori &Praktik. Jakarta:Kencana.
Sholihin, Ahmad, Ifham.2010. Buku Pintar Ekonomi Syariah.
Jakarta:PT Gramedia
Tavinayati dan Yulia Qomariah.
2013. Hukum Pasar Modal di Indonesia, cet. 2 Jakarta: Sinar Grafika
[1]Tavinayati
dan Yulia Qomariah, Hukum Pasar Modal di Indonesia, cet. 2 (Jakarta: Sinar Grafika, 2013), hlm.21.
[2]
NH Muhammad Firdaus, dkk, Briefcase Book Edukasi Profesional Syariah: Sistem Keuangan &
Investasi Syariah.(Jakarta:Renaisan, 2005), hlm.1.
[3]
Nurul huda dan Nasution,
dkk, Investasi Pada Pasar Modal Syariah (Jakarta: Kencana,
2008), hlm. 4.
[4] Zamir
Iqbal, & Mirakhor, Abas, Pengantar Keuangan Islam: Teori &Praktik (Jakarta: Kencana, 2008), hlm. 246.
[5]
Ahmad Ifham Sholihin, Buku Pintar Ekonomi Syariah, (Jakarta:PT Gramedia, 2010), hlm.351.
Komentar